Friday, August 6, 2010

hpku

My Lovely HP yang segera

Thursday, July 8, 2010

KTP dah jadi

Assalamualaykum wr wb

Bagaimana kabar sahabat MyQ hari ini?

saya ingin sharing pengalaman sepekan mengurus perpindahan domisili dari Jakarta ke Jawa Tengah (Pekalongan)

duh akhirnya sudah tidak lagi jadi warga negara jakarta

Untuk sahabat yang ingin pindah domisili sekarang sudah semakin mudah kalau Jakarta ke Luar daripada dari Luar ke Jakarta

Syarat dan Yang harus antum lakukan adalah :

Pengurusan di daerah asal
-------------------------
1. Minta surat pengantar dari RT/RW ke Kelurahan (bayar kemarin 10rb :P )

2. Surat permohonan pindah ke Kelurahan ( walau gratis tapi tetep mengeluarkan 10rb)

3. Surat permohonan SKCK dari kelurahan ke Kepolisian
(Nah ini dia yang baru, sekarang kalau pindah Domisili, khususnya dari luar jakarta ke jakarta diminta SKCK dari daerah asal. Kalo kata orang Pemda sih untuk membuktikan bahwa anda bukan terrorist, duh cape deh, dampaknya nambah 10rb lg di kelurahan.
Kalo dah punya SKCK untuk nyari kerja gpp asal masih berlaku kalau belum, berarti harus bikin dulu. Kalau sudah basi artinya harus diperpanjang
setelah itu siap2 ke kantor polisi untuk ngurus SKCK dan siap2 keluar 10rb lagi :P )

4. Surat legalisir pindah ke Kecamatan (katanya gratis tapi tetep harus keluar 10rb, dikasih yang 5 ribu dapet deheman dari orang camet, ketan diragiin jadinya tape deh )

5. Setelah dari kecamatan baru mengurus Surat permohonan ke Kanwil Sipil pindah berdasarkan surat dari kecamatan. (seperti sebelumnya, uang ungu pun juga siap-siap melayang disini)

selesai deh tahap I untuk proses pindah domisili, untuk mengurus di daerah asal.
Untuk ngurus di kelurahan dan kecamatan standarnya 1 hari jadi. Kalau di Sipil antara 1-2 hari baru jadi kecuali ada pelebaran "uang ungu" bisa langsung jadi hari itu juga )

Kalau ditotal biaya sekitar 70rb, tapi kemarin "bengkak" sampai 150rb karena ada kesalahan arsip KTP ane yang masih clear dalam komputerisasi

Kalau sudah dapat dari kanwil pastikan di fotocopy sebanyak 4 lembar tuk arsip yah.

Pengurusan di Daerah tujuan

-----------------------------
1. Lapor RT/RW dan berikan RW satu fotocopy berkas dari kantor sipil asal
(kena lagi 10rb). Nanti dikasih form penduduk baru sama Pak RT

2. Lapor Kelurahan dan berikan satu fotocopy berkas dari kantor sipil asal
(kena lagi 10rb) plus SKCK untuk yang pindah ke Jakarta/Jawa Barat
(kalau di Jawa Tengah ternyata tidak semua daerah membutuhkan)


Untuk daerah Pekalongan cukup unik, yaitu harus sudah bayar PBB kalau mau ngurus surat-surat di Kelurahan. kalau PBB belum dibayar siap2 aja kagak dilayani sama orang kelurahannya. Alhasil kemarin ini, harus membayar PBB rumah mertua dulu (Maklum pindah domisili ke PIM alias Pondok Indah Mertua, hehehe )

3. Lapor langsung ke Kanwil Sipil Kabupaten/Kotamadya setempat (Kecamatan dilewatin dulu) tuk lapor diri. Disini pihak kanwil minta berkas dari kantor sipil asal dan 2 buah fotocopy berkas kantor sipil asal.
(Prosedur ini based on Pengalaman ngurus di Pekalongan sedangkan Untuk yang pindah ke Jakarta sepertinya terbalik urutannya, dari pak RT/RW langsung ke Kantor Sipil dulu baru ke Kelurahan) disini kena 10rb lg

4. Satu dari fotocopy yang diberikan ke Sipil nanti dikembalikan ke kita karena sudah dilegalisir untuk dibawa ke kecamatan bersama surat dari kelurahan untuk ngurus bikin KTP disana. Untuk dipekalongan biaya pembuatan KTP 10rb. Karena ane kemaren sekalian bikin KTP istri yang baru dan Kartu Keluarga jadinya kena 25 ribu,

dan akhirnya sekarang udah jadi deh KTP





INPO TAMBAHAN

1. Dalam mengurus KTP pastikan bahwa anda masih terdaftar di kelurahan. Sebab pada kasus ane dan istri agak unik. yaitu ternyata pada tahun 2007-2009 terjadi migrasi data Penduduk dari manual ke komputerisasi. Sehingga mengakibatkan adanya korban error data hilang 1%.

Sedihnya ane dan istri termasuk yang menjadi korban dimana KTP masih berlaku tapi data penduduknya sudah hilang . Alhasil ane (di Jakarta lg waktu itu ngurusnya) dan istri (di Pekalongan) harus membuat NIK (Nomor Induk KePendudukan) baru yang berbeda dari KTP sebelumnya. Dampak lainnya, sekarang ngurus lagi ke Kantor Pajak (NPWP), Bank dan yang lainnya untuk mensinkronisasi data NIK yang baru.

2. Khusus yang punya NPWP pastikan kalau ente bukan karyawan (bagi yang kena PPh Pasal 25 dan 29 di SKT -nya) untuk tetap lapor setiap bulan walaupun NIHIL (PPh pasal 25). Soalnya ane kena denda 300rb karena kagak lapor ke kantor pajak 3bulan. Ini ketahuan ketika ane ke kantor pajak untuk lapor pindah domisili. Sekarang mau gak mau tiap bulan harus rajin setor muka ke kantor pajak nih walaupun NIHIL

semoga informasi ini bermanfaat untuk para sahabat

salam berbagi senantiasa


Iwan Ketan

Tuesday, March 31, 2009

Belajar tentang Preview

- Tak usah bicara banyak tentang preview
- bercerita jauh lebih baik
- metafore
- bukan point point

remember antara ppt dan fikiranmu berbeda jauh sobat

so slide yang ikutin dirimu atau dirimu yang ikutin slide


warnet dhika